10 Bulan Laporan Mengendap di Polres Kota Pematang Siantar, Korban Penipuan dan Penggelapan Tuntut Keadilan

    10 Bulan Laporan Mengendap di Polres Kota Pematang  Siantar, Korban Penipuan dan Penggelapan Tuntut Keadilan
    Keterangan Photo : Mako Polres Kota Pematang Siantar

    PEMATANG SIANTAR - Laporan pengaduan perkara penipuan dan penggelapan kepada pihak Satreskrim Polres Pematang Siantar yang dialami korban, berinisial SL (45) menetap di jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.

    Pasalnya, hingga saat ini hampir 10 bulan lamanya berproses, Laporan Polisi bernomor : LP / B / 242 / III / 2022 / SPKT - Polres Pematang Siantar / Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Maret 2022 yang lalu, dengan terlapornya, berinisial NH, IH, BRB dan HH, terkesan jalan di tempat.

    Hal ini diungkapkan, Roy Yanto Simangunsong selaku penasehat hukum korban kepada jurnalis indonesiasatu.co.id dalam siaran persnya, melalui pesan percakapan selular, Kamis (08/12/2022) sekira pukul 14.16 WIB.

    '"Klien kami, SL mengalami kerugian material sebesar Rp 1, 7 Miliyar akibat penipuan dan penggelapan dilakukan ke empat terlapor, " sebut SL melalui Tim Advocadnya.

    Selanjutnya, Advocad Roy Yanto Simangunsong menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari oknum NH beserta rekannya memberikan surat kuasa kepada korban SL dalam rangka proses jual beli tanah.

    "Terlapor secara sepihak membatalkan surat kuasa atas jual-beli tanah seluas 108 Rante di Huta I, Nagori Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, " jelas Advocad Roy.

    Menurut Advocad Roy lebih lanjut menerangkan, ke empat terlapor diketahui warga jalan Laguboti, Kelurahan Siantar Marihat, Pematang Siantar dan kerugian meterial yang dialami kliennya mencapai Rp 1, 7 Miliyar selama kurun waktu SL memegang surat kuasa dari terlapor.

    "Ada rincian cicilan pembelian tanah, pembayaran alat berat dan membayar gaji pekerja serta semua bukti berupa transaksi pembayaran secara bertahap atau rincian kerugian telah diserahkan ke pihak Polda Sumut, " kata Roy Simangunsong.

    Kemudian, Advocad Roy Simangunsong membeberkan, rasa kesal dan kekecewaan yang dialami kliennya SL, akibat bobroknya kinerja dan pihak Satreskrim Polres Pematang Siantar dianggap tidak profesional menangani perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya.

    "Dari sekian lama proses yang telah dijalani,  personil Satreskrim Polres Kota Pematang Siantar belum memberikan kepastian hukum terhadap laporan klien kami, " beber Roy.

    Advocad Roy Simangunsong menyebutkan, pihaknya sangat kecewa ketika menanyakan perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya kepada personel Satreskrim Polres Kota Pematang Siantar.

    "Jika dipertanyakan selalu memberikan jawaban "penyejuk hati' dan kejanggalan dilakukan personel Satreskrim Polres Pematang Siantar ketika penyidiknya memanggil dan memeriksa saksi yang tidak berkaitan dengan perkara, " jelas Roy.

    Bahkan yang lebih parah, menurut Roy Simangunsong menambahkan, terkait penanganan laporan atas ke empat terlapor, pihak penyidik hanya memeriksa satu orang terlapor. Padahal masih ada 3 terlapor lagi yang semestinya dipanggil dan diperiksa.

    "Kita tak habis pikir, hanya satu orang terlapor yang diproses tanpa hasil. Padahal, tiga orang terlapor, hingga saat ini belum juga diperiksa oleh penyidiknya, " imbuh Advocad Roy.

    Di akhir penyampaiannya, disebutkan bahwa pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu, pihak penasehat hukum korban SL telah melayangkan surat resmi, mendesak pihak Polres Kota Pematang Siantar memproses perkara ini hingga korban memperoleh keadilan, tetapi kembali mengalami kekecewaan.

    "Jika kasus ini belum dapat titik terang dan kliennya belum mendapatkan kepastian hukum, maka saya akan membuat laporan pengaduan ke Propam dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, hingga ke Kapolri dan Presiden RI, " tegas Advocad Roy Simangunsong mengakhiri. 

    Sementara, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando menyampaiikan tanggapan perihal laporan korban penipuan melalui pesan percakapan selularnya dikonfirmasi akan mengecek perihal Laporan Polisi bernomor : LP / B / 242 / III / 2022 / SPKT - Polres Pematang Siantar / Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Maret 2022 yang lalu.

    Dalam pesan percakapan selular, Kapolres AKBP Fernando merespon penyampaian konfirmasi dan menegaskan akan mengecek perkembangannya, serta disampaikan pelapor dapat bertanya ke Satreskrim.

    "Nanti dicek perkembangannya ke Reskrim. Silahkan juga pelapor, bisa datang langsung menanyakan perkembangan ke Satreskrim, " tulis AKBP Fernando singkat, dalam pesan selularnya. Kamis (08/12/2022) sekira pukul 21.19 WIB.

    amry.jurnalis.id

    sumut siantar
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Marak Peredaran Sabu di Kelurahan Melayu,...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Pemko Pematangsiantar, PWI Siantar...

    Berita terkait